Pajak yang dikumpulkan atau didapat dari rakyat nantinya digunakan untuk membiayai keperluan negara.
Semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka semakin tinggi juga penerimaan negara.
Pajak yang diterima negara akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk perluasan lapangan pekerjaan dan pembangunan infrastruktur.
2. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi lebih menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk menyediakan atau mendanai barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pajak menurut fungsi alokasi adalah salah satu sumber pembiayaan bagi pemerintah dalam melaksanakan proses pembangunan di berbagai sektor.
Misalnya pajak digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana atau membangun infrastruktur.
3. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi disebut juga sebagai fungsi pemerataan.
Pajak menurut fungsi distribusi digunakan untuk proses pembangunan ekonomi.
Artinya, pajak yang diterima oleh pemerintah nantinya akan digunakan dan disebarkan ke berbagai sektor pembangunan.
Baca Juga: Jawab Soal Aktivitas 13 Literasi Pajak, Materi Ekonomi Kelas XII Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR