Indonesia merupakan negara bekas jajahan Belanda, sementara Malaysia adalah negara bekas jajahan Inggris.
O iya, dalam hukum modern menerapkan konsep bahwa wilayah suatu negara saat merdeka adalah seluruh wilayah kekuasaan penjajahnya.
Nah, karena ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat Belanda dan Inggris di wilayah perairan timur Pulau Kalimantan, membuat status kepemilikan kedua pulau tersebut menjadi tidak jelas.
Pada tahun 1966, Indonesia dan Malaysia sama-sama memberikan izin ekplorasi terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan.
Izin itu dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 1966 kepada perusahaan asing PN Pertambangan Minyak Nasional dan Japex.
Lalu, di tahun 1967, sengketa terhadap kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan mulai terjadi.
Sengketa tersebut terjadi setelah adanya pertemuan tentang hukum laut antara Indonesia dan Malaysia.
Dalam pertemuan itu, Indonesia dan Malaysia memperebutkan kepemilikan wilayah Pulau Sipadan dan Ligitan.
Proses penyelesaian kasus sengketa yang berjalan alot membuat kedua negara bersepakat untuk membawa masalah itu ke Mahkamah Internasional.
Dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketas batas wilayah tersebut adalah pasal 2 ayat 3 dan pasal 3 Piagam PBB.
Mahkamah Internasional akhirnya memutuskan bahwa Malaysia yang menjadi pemilik Pulau Sipadan dan Ligitan.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR