Pemerintah daerah atau Pemda mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD.
Dalam rancangan Perda ini akan disertai dengan penjelasan dan berbagai dokumen pendukung kepada DPRD.
Proses pengajuan itu dilakukan di minggu pertama bulan Oktober di tahun sebelum pelaksanaan anggaran.
Dalam tahap penyusunan ini, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD tahun berikutnya.
2. Proses Pembahasan
DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan rancangan yang diajukan oleh Pemda tersebut.
Pada proses ini, DPRD bisa memberikan atau mengajukan usul yang membuat adanya perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran di dalam rancangan.
Pengambilan keputusan yang dilakukan DPRD dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran APBD dilaksanakan.
3. Proses Penetapan
Jika DPRD telah menyetujui, maka Rancangan APBD akan ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah.
Akan tetapi, jika DPRD tidak setuju, maka untuk membiayai pengeluaran setiap bulannya, Pemda dapat melaksanakan pengeluaran sebesar angka APBD sebelumnya.
Baca Juga: Jawab Soal Aktivitas 10 TTS APBN dan APBD, Materi Ekonomi Kelas XII Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR