Sengketa batas wilayah merupakan perselisihan terhadap pemilikan suatu daerah di antara dua atau lebih negara.
Sengketa batas wilayah umumnya muncul diawali dengan adanya perbedaan pandangan yang berkaitan dengan garis pembatas teritorial dari masing-masing negara.
Seperti yang terjadi di dalam sengketa Blok Ambalat di tahun 1979 yang terjadi karena Indonesia dan Malaysia mengalami perbedaan pandangan terhadap posisi Ambalat.
Pada tanggal 27 Oktober 1969, ditandatangani perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa Blok Ambalat adalah milik Indonesia.
Sejak itu, konflik Indonesia dan Malaysia terus memanas, khususnya pada tahun 1979, setelah Malaysia mengingkari Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.
Secara sepihak, Malaysia memasukkan blok maritim Ambalat ke petanya.
Hal tersebut tentunya mendapat penolakan dari pihak Indonesia dan negara-negara lain, seperti Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Tiongkok, dan Inggris.
Sengketa Blok Ambalat berlangsung sangat lama dan akhirnya berhasil diselesaikan pada tahun 2009.
UNCLOS 1982 akhirnya mengakui bahwa Ambalat adalah wilayah negara Indonesia.
2. Perbedaan Pandangan Perjanjian
Baca Juga: Dasar Hukum Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR