adjar.id - Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang bertetangga.
Meski begitu, Indonesia dan Malaysia beberapa kali terlibat konflik.
Ada banyak faktor yang menjadi pemicu dari konflik antara Indonesia dan Malaysia. Misalnya karena batas wilayah.
Nah, batas wilayah dapat diakui secara internasional atau diatur oleh hukum nasional, Adjarian.
Di tingkat internasional, batas wilayah seringkali diatur oleh perjanjian antarnegara yang ditandatangani dan diakui oleh pihak-pihak yang terlibat.
Perbatasan antarnegara dapat dibentuk oleh fitur alam seperti sungai, gunung, dan danau, atau bisa pula merupakan garis buatan yang ditentukan secara kesepakatan.
Berikut dasar hukum batas wilayah Indonesia dan Malaysia.
"Batas wilayah dapat berubah seiring waktu karena perubahan politik, diplomasi, atau geografis."
Beberapa dasar hukum kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia yang digunakan sejak masa penjajahan sampai kemerdekaan:
1. Konvensi Belanda-Inggris Tahun 1891
Belanda dan Inggris menandatangani perjanjian Konvensi Belanda-Inggris pada 20 Juni 1891 di London.
Baca Juga: Bentuk Produk Perundang-undangan Indonesia, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Konvensi ini mengatur berbagai hal yang menyangkut batas wilayah.
Misalnya penentuan watershed dan hal-hal yang menyangkut kasus sengketa wilayah.
2. Kesepakatan Belanda-Inggris Tahun 1915
Belanda dan Inggris menyepakati atas hasil laporan bersama tentang penegasan batas wilayah pada 28 September 1915 di Kalimantan.
Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan adanya penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak.
Hal ini didasari oleh Traktat 1891 dan dikokohkan pada 28 September 1915.
3. Konvensi Belanda-Inggris Tahun 1928
Belanda dan Inggris menandatangani kesepakatan Konvensi Belanda-Inggris pada 28 Maret 1928 di Den Haag.
Kemudian diratifikasi oleh kedua negara pada 6 Agustus 1930.
Konvensi ini mengatur tentang penentuan batas wilayah kedua negara di daerah Jagoi.
Daerah Jagoi adalah daerah di antara gunung raya dan gunung api yang menjadi bagian dari Traktat 1891.
Baca Juga: UUD 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
4. MoU Indonesia dan Belanda Tahun 1973
Dokumen MoU 1973 mengacu pada hasil konvensi-konvensi yang telah terjadi, yaitu tahun 1891, 1915, dan 1928.
Di dalam dokumen tersebut berisi kesepakatan-kesepakatan tentang penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.
Hal ini terdiri atas organisasi The Jount Technical Committee, penentuan area prioritas, produk survei, pembiayaan, pelaksanaan. logistik, dukungan satuan pengamanan, dan lainnya.
"Dasar hukum batas wilayah Indonesia dan Malaysia, yaitu Komvensi Belanda-Inggris tahun 1891, Kesepakatan Belanda-Inggris tahun 1915, Konvensi Belanda-Inggris tahun 1928, serta MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973.
Nah, itu lah beberapa dasar hukum kesepakatan patok batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.
Coba Jawab! |
Apa yang menjadi dasar Kesepakatan Belanda-Inggris tahuan 1915? |
Petunjuk: Cek halaman 1-2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X karya Abdul Waidi, dkk.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR