adjar.id - Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden.
Ada juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
Kedua bentuk peraturan perundangan tersebut memiliki kedudukan yang sederajat, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan mempelajari proses pembuatan undang-undang jika diusulkan dan DPR dan jika diusulkan oleh DPD.
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR.
Nah, lalu apa perbedaannya?
Yuk, kita cari tahu!
"Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden."
Terdapat tiga tahap, yaitu:
1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
2. Presiden memberikan tugas kepada menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
Baca Juga: Tata Cara Perubahan UUD dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945
3. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, kemudian disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Terdapat lima tahap, yaitu:
1. Secara tertulis, DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR.
2. Rancangan tersebut kemudian dibahas oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR.
3. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
4. Presiden memberikan tugas kepada menteri terkait bersama DPR untuk membahas rancangan undang-undang.
5. Jika rancangan undang-undang disetujui oleh DPR dan Presiden, selanjutnya akan disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
"Rancangan usulan undang-undang oleh DPR langsung diserahkan kepada Presiden, sedangkan DPD harus melalui DPR terlebih dahulu."
Nah, itulah perbedaan proses pembuatan undang-undang antara DPR dan DPD.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan undang-undang? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR