adjar.id - Kesejahteraan Indonesia tidak lepas dari peran daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daerah adalah lingkungan pemerintah, wilayah.
Setiap daerah di Indonesia memiliki kekayaan alam dan potensi yang berbeda-beda.
Kekayaan alam dan potensi tersebut dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Artinya, negara mengatur agar kemakmuran rakyat benar-benar tercapai bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Nah, untuk mewujudkan hal tersebut diadakan penyelenggaraan otonomi daerah.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, memberi kesempatan setiap daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi, budaya, dan kekayaan yang dimiliki.
Namun, terdapat konsekuensi, yaitu daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui beberapa hal.
Oleh sebab itu, daerah memiliki lima peran dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apa sajakah itu?
"Setiap daerah di Indonesia memiliki kekayaan alam dan potensi yang dikelola dengan penyelenggaraan otonomi daerah."
Baca Juga: 9 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
1. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini ditentukan dalam pasal 37 ayat 5 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
"Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
3. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
4. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan.
Selain itu juga kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah.
5. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Nah, itu dia peran-peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa arti daerah menurut KBBI? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VII Karya Lukman Surya Saputra, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR