Pada pemilihan presiden atau pilpres sebelum-sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui sidang umum.
Pemilu langsung ini dinilai dapat memperkuat legitimasi dan mengurangi adanya politik uang dalam pemilu.
Nah, sejarah pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung terjadi ketika amandemen UUD 1945 yang ketiga di tahun 2001.
Dalam pasal 6A ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bawa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Pasal tersebut berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,"
Lalu, pada tanggal 31 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani UU No.23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 5 ayat 4 UU tersebut menjelaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Partai politik dan gabungan partai politik yang bisa mengusulkan, yaitu yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa dinyatakan menang jika mendapat suara melebihi 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden.
Atau sedikitnya 20% suara dari setiap provinsi di lebih dari setelah jumlah provinsi di Indonesia.
Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Pasal 66 ayat 2 UU Pemilu, Adjarian.
Baca Juga: Apa Tujuan Pemilihan Umum di Indonesia?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR