adjar.id - Pengertian dari peraturan perundang-undangan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.
Tingkatan ini membuat peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain, Adjarian.
Namun, hal tersebut tidak diatur begitu saja, perlu menggunakan dasar dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Nah, berikut prinsip-prinsip dalam hukum sebagai pedoman tata urutan peraturan perundang-undangan.
"Tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan."
1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
2. Tidak semua peraturan perundang-undangan dapat dijadikan sebagai landasan yuridis, hanya peraturan tertentu saja.
3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya bisa dihapus, dicabut, atau diubah oleh tingkatan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Ketaatan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
"Tata urutan peraturan perundang-undangan harus dilakukan dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum."
Yap! Itulah prinsip yang berlaku dalam hukum untuk digunakan dalam tata aturan peraturan perundang-undangan.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR