adjar.id - APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
APBN adalah daftar yang berisikan rancangan penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun.
Rancangan inilah yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah, Adjarian.
Nah, periode APBN di Indonesia dimulai dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.
Proses penyusunan APBN dilakukan agar penerimaan dan pengeluaran negara bisa lebih seimbang.
Sehingga, peningkatan produksi, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesempatan kerja bisa tercapai.
Yuk, kita cari tahu tahapan mekanisme penyusunan APBN!
"APBN merupakan suatu rencana keuangan yang disusun oleh pemerintah suatu negara untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran keuangan negara dalam satu periode waktu tertentu, biasanya satu tahun."
Beberapa tahapan dalam mekanisme penyusunan APBN, yaitu:
1. Tahap Pendahuluan
Tahap pendahuluan dalam penyusunan APBN terdiri atas:
Baca Juga: Fungsi APBN Berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 Pasal 3, Materi Ekonomi Kelas XII Kurikulum Merdeka
- Persiapan rancangan APBN yang dilakukan pemerintah, termasuk menentukan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan penyusunan budget exercise.
- Rapat komisi antara tiap komisi dengan mitra kerjanya, seperti lembaga teknis atau kementerian.
- Proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
2. Tahap Pengajuan, Pembahasan, dan Pelaksanaan
RAPBN yang sudah disusun nantinya diajukan presiden kepada DPR.
Setelah itu, panitia anggaran dan menteri keuangan akan bersama-sama membahas apakah RAPBN itu bisa diterima atau tidak.
Jika diterima, pembahasan ini akan menghasilkan APBN yang didalamnya berisikan satuan anggaran.
Sementara jika tidak diterima, pemerintah akan menggunakan APBN tahun lalu.
Pelaksanaan APBN dilakukan dengan berpedoman pada keputusan presiden (Keppres).
Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor atau pimpinan proyek kementerian dan lembaga mengajukan surat permintaan pembayaran ke Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara.
3. Tahap Pengawasan APBN
Baca Juga: Tujuan dan Fungsi APBN bagi Indonesia
Pelaksanaan APBN yang telah disetujui akan tetap diawasi oleh pengawas eksternal, yaitu Bapan Pengawas Keuangan atau BPK.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK lalu diserahkan kepada DPR dan DPD.
O iya, selain pengawas eksternal, ada juga pengawas internal pemerintah yang mengawasi pelaksanaan APBN secara langsung.
Pengawas internal ini terdiri atas aparat pemerintah, seperti atasan dari pimpinan proyek, atasan langsung bendahara, biro keuangan kementerian atau lembaga, dan lainnya.
4. Tahap Pertanggungjawaban APBN
Setelah pengawasan yang dilakukan oleh pengawasan eksternal dan internal.
Menteri keuangan kemudian akan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara atau RUU PAN.
RUU PAN tersebut paling lambat disampaikan lima bulan setelah pelaksanaan APBN tahun anggaran bersangkutan berakhir.
Sebelum menyampaikan RUU PAN, laporan harus diaudit lebih dahulu oleh BPK.
Jika telah disetujui, RUU PAN akan diajukan kepada DPR.
Baca Juga: Dampak APBN terhadap Perekonomian
DPR melalui Komisi APBN akan meneliti hasil pertanggungjawaban APBN yang telah dibuat.
Nantinya RUU PAN itu akan mendapat pengesahan dari DPR menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara tahun anggaran bersangkutan.
"Tahap mekanisme penyusunan APBN terdiri atas tahap pendahuluan, tahap pengajuan, pembahasan, dan pelaksanaan APBN, tahap pengawasan APBN, serta tahap pertanggungjawaban APBN."
Itulah tahapan mekanisme penyusunan APBN.
Coba Jawab! |
Apa tujuan dari APBN? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII karya Aisyah Nurjanah dan Yeni Fitriani, Kemdikbudristek Tahun 2022.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR