Pelaksanaan APBN yang telah disetujui akan tetap diawasi oleh pengawas eksternal, yaitu Bapan Pengawas Keuangan atau BPK.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK lalu diserahkan kepada DPR dan DPD.
O iya, selain pengawas eksternal, ada juga pengawas internal pemerintah yang mengawasi pelaksanaan APBN secara langsung.
Pengawas internal ini terdiri atas aparat pemerintah, seperti atasan dari pimpinan proyek, atasan langsung bendahara, biro keuangan kementerian atau lembaga, dan lainnya.
4. Tahap Pertanggungjawaban APBN
Setelah pengawasan yang dilakukan oleh pengawasan eksternal dan internal.
Menteri keuangan kemudian akan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara atau RUU PAN.
RUU PAN tersebut paling lambat disampaikan lima bulan setelah pelaksanaan APBN tahun anggaran bersangkutan berakhir.
Sebelum menyampaikan RUU PAN, laporan harus diaudit lebih dahulu oleh BPK.
Jika telah disetujui, RUU PAN akan diajukan kepada DPR.
Baca Juga: Dampak APBN terhadap Perekonomian
DPR melalui Komisi APBN akan meneliti hasil pertanggungjawaban APBN yang telah dibuat.
Nantinya RUU PAN itu akan mendapat pengesahan dari DPR menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara tahun anggaran bersangkutan.
"Tahap mekanisme penyusunan APBN terdiri atas tahap pendahuluan, tahap pengajuan, pembahasan, dan pelaksanaan APBN, tahap pengawasan APBN, serta tahap pertanggungjawaban APBN."
Itulah tahapan mekanisme penyusunan APBN.
Coba Jawab! |
Apa tujuan dari APBN? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII karya Aisyah Nurjanah dan Yeni Fitriani, Kemdikbudristek Tahun 2022.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR