- Persiapan rancangan APBN yang dilakukan pemerintah, termasuk menentukan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan penyusunan budget exercise.
- Rapat komisi antara tiap komisi dengan mitra kerjanya, seperti lembaga teknis atau kementerian.
- Proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
2. Tahap Pengajuan, Pembahasan, dan Pelaksanaan
RAPBN yang sudah disusun nantinya diajukan presiden kepada DPR.
Setelah itu, panitia anggaran dan menteri keuangan akan bersama-sama membahas apakah RAPBN itu bisa diterima atau tidak.
Jika diterima, pembahasan ini akan menghasilkan APBN yang didalamnya berisikan satuan anggaran.
Sementara jika tidak diterima, pemerintah akan menggunakan APBN tahun lalu.
Pelaksanaan APBN dilakukan dengan berpedoman pada keputusan presiden (Keppres).
Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor atau pimpinan proyek kementerian dan lembaga mengajukan surat permintaan pembayaran ke Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara.
3. Tahap Pengawasan APBN
Baca Juga: Tujuan dan Fungsi APBN bagi Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR