adjar.id - Indonesia merupakan negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila.
Prinsip utama dalam demokrasi Pancasila adalah pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Apa itu musyawarah mufakat?
Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat untuk menyelesaikan masalah bersama.
Sedangkan, mufakat merupakan sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat.
Jadi, musyawarah mufakat adalah pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak, sehingga tercapai kebulatan pendapat.
Kebulatan pendapat maksudnya pendapat yang disepakati dan diterima seluruh anggota musyawarah, Adjarian.
Misalnya, saat pemilihan ketua kelas biasanya kita akan melakukan perundingan siapa yang pantas dan cocok menjadi ketua kelas.
Nah, hal tersebut bisa disebut sebagai musyawarah mufakat.
Musyawarah mufakat harus berdasarkan tolok ukur pada hal-hal seperti di bawah ini.
"Musyawarah mufakat adalah pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak, sehingga tercapai kebulatan pendapat."
Baca Juga: 10 Butir Pengamalan Sila Keempat Pancasila, Salah Satunya Mengutamakan Musyawarah
1. Musyawarah mufakat harus bersumber pada inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
2. Pengambilan keputusan dalam musyawarah mufakat harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
3. Hikmat kebijaksanaan harus diungkapkan berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
4. Keputusan yang diambil dalam musyawarah mufakat harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
5. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
"Musyawarah mufakat harus dilakukan berdasarkan tolak ukur berdasarkan hikmat kebijaksanaan."
Itu dia tolok ukur musyawarah mufakat, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan mufakat? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR