1. Musyawarah mufakat harus bersumber pada inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
2. Pengambilan keputusan dalam musyawarah mufakat harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
3. Hikmat kebijaksanaan harus diungkapkan berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
4. Keputusan yang diambil dalam musyawarah mufakat harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
5. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
"Musyawarah mufakat harus dilakukan berdasarkan tolak ukur berdasarkan hikmat kebijaksanaan."
Itu dia tolok ukur musyawarah mufakat, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan mufakat? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR