adjar.id - Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan di Indonesia memiliki tugas dan wewenang tersendiri.
Tugas dan wewenang presiden itu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
O iya, presiden merupakan jabatan tertinggi dalam sistem pemerintahan negara, Adjarian.
Umumnya presiden memiliki berbagai kekuasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan dan kepemimpinan negara.
Seorang presiden adalah pemimpin eksekutif negara dan biasanya dipilih melalui pemilihan umum atau proses pemilihan lainnya.
Hal ini tergantung pada sistem politik negara yang bersangkutan.
Lalu, apa tugas dan wewenang presiden menurut UUD 1945?
"Tugas dan wewenang seorang presiden dapat bervariasi tergantung pada konstitusi dan sistem pemerintahan negara."
Tugas dan wewenang presiden Indonesia menurut UUD 1945 terbagi menjadi:
1. Tugas dan Wewenang sebagai Kepala Negara
- Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara (Pasal 10)
Baca Juga: Kedudukan Wakil Presiden di Indonesia
- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1)
- Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
- Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
- Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1)
- Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)
- Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
"Salah satu tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara adalah memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara."
2. Tugas dan Wewenang sebagai Kepala Pemerintahan
- Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2)
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Wakil Presiden di Indonesia
- Membentuki suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2)
- Membahas dan memberikan persetujuan atas RUU bersama DPR, serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4)
- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3)
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3)
- Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (24C ayat 3)
"Sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki tugas dan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri."
Itulah berbagai tugas dan wewenang presiden menurut UUD 1945, yang terbagi tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan presiden? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR