adjar.id - Konstitusi sangat dibutuhkan oleh suatu negara sebagai landasan berpijak bagi pemerintahan dan rakyatnya.
Termasuk Indonesia yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
UUD 1945 mulai berlaku di Indonesia sejak 5 Juli 1949 yang didalamnya berisikan aturan dasar dalam penyelenggaraan negara.
Meski begitu, UUD 1945 sudah disahkan sebagai konstitusi negara sejak 18 Agustus 1945 atau satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, Adjarian.
UUD 1945 telah menjadi landasan hukum dan norma dasar yang mendasari sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat Indonesia.
Yuk, kita cari tahu proses penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia!
"Konstitusi negara merujuk pada hukum dasar atau dokumen tertulis yang mengatur struktur, fungsi, dan hubungan antara lembaga-lembaga pemerintahan."
Dalam upaya mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI.
BPUPKI dibentuk Jepang pada 29 April 1945 yang salah satu tugasnya adalah menyusun rancangan UUD 1945.
BPUPKI sejak dibentuk sudah dua kali menggelar sidang, yaitu pada 29 Mei-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945.
Sidang pertama BPUPKI menghasilkan rumusan dasar negara Indonesia atau dikenal dengan Pancasila.
Baca Juga: 4 Cara Pembentukan Konstitusi
Istilah Pancasila ini digagas oleh Soekarno yang menyampaikan rumusan dasar negaranya melalui pidato tanggal 1 Juni 1945.
Setelah itu, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari sembilan orang untuk merancang Piagam Jakarta.
Nah, isi dari Piagam Jakarta adalah rancangan dari pembukaan UUD 1945.
BPUPKI resmi dibubarkan pada 7 Agustus 1945 dan kemudian dibentuklah PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
PPKI melaksanakan sidang pertamanya pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pembahasan dalam sidang pertama PPKI tersebut adalah tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Hasil sidang pertama PPKI tersebut ialah mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara.
Selain itu juga menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia yang dilakukan pada 18 Agustus 1945.
Sidang PPKI untuk mengesahkan UUD 1945 ini berlangsung singkat, lo, yaitu hanya memakan waktu dua jam.
Meski begitu, adanya semangat persatuan untuk membentuk konstitusi negara membuat proses penetapan UUD 1945 dapat berjalan dengan lancar.
Proses perubahan UUD 1945 juga tidak begitu besar terjadi, sebab PPKI telah mendapatkan naskah rancangan hukum dasar yang dibentuk oleh BPUPKI.
Baca Juga: Hubungan antara Dasar Negara dengan Konstitusi
Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia yang dilakukan PPKI terbagi ke dalam dua tahap, yaitu:
1. Pengesahan pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea.
2. Pengesahan batang tubuh UUD 1945 yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
Sebagai konstitusi negara Indonesia, UUD 1945 memiliki beberapa pengertian, yaitu:
1. Berisikan norma, kaidah, ketentuan, atau aturan yang harus ditaati dan dilakukan oleh seluruh komponen negara.
2. Berfungsi sebagai hukum tertinggi sehingga dijadikan sebagai pedoman hukum bagi setiap peraturan perundangan di bawahnya.
3. Setiap tindakan dan kebijakan yang dilakukan pemerintah harus berpedoman dan sesuai dengan UUD 1945.
4. Bersifat mengikat.
"Proses penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara telah berlangsung sejak dibentuknya BPUPKI sampai Indonesia merdeka."
Nah, itulah proses penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
Coba Jawab! |
Kapan UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi negara Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X karya Abdul Waidl, dkk, Kemdikbudristek Tahun 2021.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR