adjar.id - Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bukan merupakan akhir dari perjuangan bangsa Indonesia.
Justru, merupakan awal perjuangan untuk mewujudkan bangsa Indonesia menjadi sebuah negara yang utuh.
Seperti penentuan bentuk negara apa yang cocok dengan negara Indonesia.
Dalam menentukan bentuk negara Indonesia, terjadi perdebatan antartokoh.
Ir. Soekarno berpendapat bahwa bentuk negara kesatuan adalah pilihan yang tepat.
Sedangkan Mohammad Hatta memiliki pandangan bahwa bentuk negara federal yang lebih tepat bagi Indonesia. Kemudian Soepomo memilih bentuk negara integral.
Perdebatan para tokoh tersebut mewarnai proses penentuan bentuk Negara Indonesia, Adjarian.
Pada awalnya, telah disepakati bahwa bentuk Negara Indonesia adalah kesatuan.
Namun, setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) diganti menjadi serikat dan terbentuklah Republik Indonesia Serikat.
Kemudian Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 15 Agustus 1950 karena dinilai berpotensi terjadinya perpecahan.
Setelah Republik Indonesia Serikat resmi dibubarkan, Indonesia kembali menjadi bentuk negara kesatuan hingga saat ini.
Baca Juga: Mengapa Negara Kesatuan Lebih Cocok Diterapkan di Indonesia daripada Negara Serikat?
Nah, seperti apa Indonesia sebagai negara kesatuan?
"Penentuan bentuk negara yang cocok melalui berbagai proses hingga diputuskan Indonesia sebagai negara kesatuan."
Negara kesatuan dianggap sebagai bentuk paling tepat bagi bangsa Indonesia sehingga diputuskan secara final bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan.
Nah, berikut hal-hal yang perlu kita tahu terkait dengan Indonesia sebagai negara kesatuan:
1. Bentuk negara kesatuan Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Indonesia menggunakan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu adanya pelimpahan tugas dan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
3. Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai bentuk praktik dari bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945.
4. Sistem desentralisasi dalam pelaksanaan negara kesatuan digunakan untuk mewujudkan tujuan bernegara yang tertulis dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
"Indonesia sebagai negara kesatuan menggunakan sistem desentralisasi yang mengatur adanya pembagian tugas dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah."
Nah, itulah Indonesia sebagai negara kesatuan.
Coba Jawab! |
Kenapa Republik Indonesia Serikat dibubarkan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Muhammad Sapei, dkk.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR