adjar.id - Norma merupakan aturan untuk menata kehidupan manusia di dalam masyarakat.
Di masyarakat, norma dapat berbentuk aturan yang tertulis maupun tidak tertulis.
Norma tertulis biasanya dibuat secara khusus secara bersama-sama. Sedangkan norma tidak tertulis tidak selalu dibuat secara khusus.
Keberadaannya bisa merupakan hasil hari kebiasaan-kebiasaan bersama yang berkembang di masyarakat, Adjarian.
Misalnya, ketika tetangga ada yang sedang mengadakan acara, secara otomatis para tetangga hadir untuk membantu. Hal ini merupakan norma dalam kehidupan bertetangga.
Nah, secara umum norma yang ada di masyarakat dibagi menjadi empat jenis.
Empat jenis norma tersebut mengatur berbagai bidang kehidupan di masyarakat, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang rukun, adil, dan aman.
Apa saja norma-norma tersebut?
"Norma adalah aturan yang digunakan untuk menata kehidupan masyarakat baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis."
1. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang bersumber pada hukum agama yang diyakini dan diikuti oleh anggota masyarakat.
Baca Juga: Jenis-Jenis Norma dan Pelaksanaannya dalam Masyarakat
Norma agama berisi perintah dan larangan agar berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
Contoh: Berpuasa selama bulan Ramadan bagi umat Muslim.
2. Norma Susila
Norma susila adalah norma yang bersumber dari hati nurani dan berkaitan dengan etika dan moral dalam pergaulan sosial.
Norma susila mengajarkan kita agar selalu berbuat baik sesuai dengan kata hati kita.
Norma ini menentukan agar kita dapat membedakan perbuatan yang baik dan buruk.
Contoh: Tidak mengajak teman bertengkar, karena itu adalah perbuatan buruk.
3. Norma Sosial
Norma sosial adalah norma yang bersumber pada tata krama masyarakat atau kebiasaan masyarakat setempat.
Norma ini mengatur atau memengaruhi cara seseorang dalam berinteraksi dan berperilaku di lingkungan sosialnya.
Contoh: Orang Jawa akan membungkukkan badan ketika lewat di depan orang yang lebih tua, sebagai tanda permisi dan sikap sopan santun.
Baca Juga: Jenis Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang bersumber pada aturan bernegara yang dibuat oleh pemerintah dan bersifat tegas serta memaksa.
Pelanggar norma hukum akan menerima sanksi atau hukuman.
Contoh: Wajib memakai helm saat berkendara.
"Secara umum norma dalam masyarakat meliputi norma agama, norma susila, norma sosial, dan norma hukum."
Nah, itulah jenis-jenis norma dan contohnya, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa contoh norma agama? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VII Karya Zaim Uchrowi, dkk.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR