adjar.id - Tanggal 27 Juli diperingati sebagai Hari Sungai Nasional.
Sungai merupakan aset alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan ekosistem.
Sungai-sungai menyediakan air bersih, tempat hidup bagi flora dan fauna, hingga menjadi jalur transportasi dan sumber pendapatan bagi masyarakat sepanjang sungai.
Pentingnya peran sungai dan kepedulian terhadap masalah lingkungan, menjadi salah satu alasan kenapa Hari Sungai Nasional ditetapkan.
O iya, ada beberapa serba-serbi yang perlu kita tahu dari sejarah Hari Sungai Nasional, Adjarian.
Apa saja, ya?
1. Hari Sungai Nasional ditetapkan sejak tahun 2011, di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
2. Ketetapan Hari Sungai Nasional tercantum pada Pasal 74 Peraturan Pemerintah, Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai.
Bunyi dari pasal tersebut adalah "Pada Hari Sungai Nasional, pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat bersama-sama melakukan pemantauan langsung kondisi sungai."
3. Tujuan dari diadakannya Hari Sungai Nasional adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengaruh kegiatan yang mereka lakukan terhadap sungai.
Pengaruh yang dimaksud adalah pengaruh buruk ataupun baik bagi fungsi sungai.
Baca Juga: Bagaimana Sejarah Penetapan Hari Sungai Nasional yang Diperingati Tiap 27 Juli?
4. Indonesia memiliki kurang lebih 70.000 batang sungai dan banyak di antaranya dalam keadaan kritis karena tercemar.
5. Beberapa kegiatan yang bisa dilakukan untuk merawat sungai berdasarkan Pasal 74, antara lain:
- Melakukan pembersihan sampah dan gangguan aliran di sungai.
- Melakukan langkah pencegahan dengan mengidentifikasi sumber pencemaran air.
- Menanam tumbuhan yang sesuai di sempadan sungai (riparian zone).
- Sosialisasi langsung di lapangan.
- Menyelenggarakan workshop peduli sungai.
- Kesepakatan tindak lanjut bersama.
Nah, itulah serba-serbi Hari Sungai Nasional.
Coba Jawab! |
Kapan Hari Sungai Nasional ditetapkan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!
Source | : | Jabarprov.go.id,Grid Kids,Adjar.id |
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR