adjar.id - Proses perumusan dasar negara Indonesia atau dikenal dengan Pancasila berlangsung pada sidang pertama BPUPKI.
Pada sidang tersebut, berberapa tokoh nasional ikut serta dalam perumusan dasar negara, salah satunya adalah Moh. Hatta.
Moh. Hatta memiliki peran tersendiri dalam perumusan dasar negara.
Meskipun tokoh yang dikenal memberikan pidato tentang dasar negara, yaitu Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Akan tetapi, Moh. Hatta dan tokoh nasional lain juga ikut serta memberikan masukan terhadap dasar negara Indonesia.
Bahkan, para tokoh nasional ini saling menanggapi dan saling sanggah selama proses persidangan, Adjarian.
Masing-masing tokoh memiliki pemikirannya masing-masing mengenai dasar negara Indonesia merdeka.
Meski begitu, para anggota BPUPKI dan tokoh nasional lain yang tidak tergabung dalam BPUPKI memiliki cita-cita yang sama, lo.
Mereka bercita-cita untuk kemerdekaan, persatuan, dan kejayaan negara Indonesia.
Yuk, kita cari tahu pemikiran Moh. Hatta tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berikut ini!
"Proses perumusan dasar negara dilakukan dalam sidang pertama BPUPKI pada 28 Mei sampai 1 Juni 1945."
Baca Juga: Pandangan Tiga Tokoh Bangsa terhadap Negara Merdeka, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Menurut Moh. Hatta, Pancasila sebenarnya tersusun atas dua dasar, yaitu berkaitan dengan moral dan berkaitan dengan aspek politik.
Pancasila yang berkaitan dengan moral, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara yang berkaitan dengan aspek politik meliputi kemanusiaan, persatuan, persatuan Indonesia, demokrasi kerakyatan, dan keadilan sosial.
Berikut penjelasan rinci pemikiran Moh. Hatta tentang Pancasila:
1. Ketuhanan
Menurut Moh. Hatta, ketuhanan menjadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan Indonesia.
Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan segala yang baik bagi masyarakat.
2. Kemanusiaan
Kemanusiaan menurut Moh. Hatta menegaskan tentang pentingnya perbuatan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintah.
Sehingga ia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia
Baca Juga: Pandangan Dasar Negara Menurut Mohammad Yamin, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Persatuan Indonesia menegaskan tentang sifat negara Indonesia sebagai negara nasional yang satu.
Maksudnya, negara Indonesia tidak terbagi-bagi ke dalam golongan, kelompok, dan ideologi tertentu.
4. Kerakyatan
Dasar kerakyatan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh negara harus bisa sesuai dengan kemauan, kehendak, dan aspirasi dari rakyat.
Dengan kata lain, negara tidak boleh bersimpangan dengan kehendak dari rakyatnya.
5. Keadilan Sosial
Dasar keadilan sosial adalah pedoman dan tujuan dari berdirinya negara Indonesia.
Nah, Moh. Hatta ini menolak usulan Soepomo tentang gagasan negara integralistik atau negara totaliter.
Menurutnya, negara integralistik bisa memberikan peluang adanya kekuasaan negara yang mutlak.
Sebab negara dan rakyat menjadi satu dan tidak terpisahkan, Adjarian.
Moh. Hatta lebih setuju terhadap negara kesatuan yang berlandaskan demokrasi dan dibatasi oleh konstitusi.
Baca Juga: Penjelasan Rumusan Dasar Negara dari Soepomo, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Dengan berlandaskan demokrasi, maka dalam negara kesatuan kekuatan terbesarnya ada pada rakyat.
Rakyat juga bisa mendapatkan haknya untuk menyuarakan aspirasi dan pendapatnya melalui lembaga-lembaga demokrasi.
Di sisi lain, Hatta juga menolak demokrasi yang berlandaskan pada kepentingan feodal atau kepentingan golongan yang menindas golongan lain.
Cita-cita demokrasi Indonesia adalah demokrasi sosial yang meliputi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia.
Cita-cita dari keadilan sosial harus dijadikan sebagai program yang dilaksanakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pancasila menurut Moh. Hatta tersusun atas dua dasar, yaitu berkaitan dengan moral dan berkaitan dengan aspek politik."
Nah, itu tadi Adjarian, pemikiran Moh. Hatta tentang Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa arti ketuhanan menurut pemikiran Moh. Hatta? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI karya Tedi Kholiludin, dkk.
Yuk, tonton video ini juga!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR