adjar.id – Rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI disampaikan oleh tiga tokoh nasional, salah satunya adalah Soepomo.
Soepomo menyampaikan lima rumusan dasar negaranya pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.
Selain Soepomo, ada Moh. Yamin dan Ir. Soekarno yang juga menyampaikan pemikiran mereka tentang dasar negara Indonesia.
Nah, hasil dari pemikiran ketiga tokoh inilah yang kemudian kita kenal dengan Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia saat ini, Adjarian.
Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai rumusan dasar negara dari Soepomo yang menjadi materi PPKn kelas 11 Kurikulum Merdeka.
Pada pidatonya, Soepomo berbicara tentang dasar negara Indonesia dengan mengutip beberapa teori.
Misalnya teori perseorang, teori golongan, dan teori integralistik yang dikembangkan oleh para ahli.
Yuk, kita simak penjelasan rumusan dasar negara dari Soepomo berikut ini, Adjarian!
“Soepomo merupakan pakar hukum yang menyampaikan pemikirannya tentang dasar negara pada sidang BPUPKI.”
Rumusan Dasar Negara dari Soepomo
Sebagai pakar hukum, Soepomo mula-mula berbicara tentang syarat-syarat berdirinya suatu negara berdasarkan konstitusi.
Baca Juga: Rangkuman Materi Penerapan Pancasila Pada Awal Kemerdekaan, PPKn Kelas IX
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR