Persatuan Indonesia menegaskan tentang sifat negara Indonesia sebagai negara nasional yang satu.
Maksudnya, negara Indonesia tidak terbagi-bagi ke dalam golongan, kelompok, dan ideologi tertentu.
4. Kerakyatan
Dasar kerakyatan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh negara harus bisa sesuai dengan kemauan, kehendak, dan aspirasi dari rakyat.
Dengan kata lain, negara tidak boleh bersimpangan dengan kehendak dari rakyatnya.
5. Keadilan Sosial
Dasar keadilan sosial adalah pedoman dan tujuan dari berdirinya negara Indonesia.
Nah, Moh. Hatta ini menolak usulan Soepomo tentang gagasan negara integralistik atau negara totaliter.
Menurutnya, negara integralistik bisa memberikan peluang adanya kekuasaan negara yang mutlak.
Sebab negara dan rakyat menjadi satu dan tidak terpisahkan, Adjarian.
Moh. Hatta lebih setuju terhadap negara kesatuan yang berlandaskan demokrasi dan dibatasi oleh konstitusi.
Baca Juga: Penjelasan Rumusan Dasar Negara dari Soepomo, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR