Contohnya perbuatan yang dilarang hukum antara lain berupa penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan sebagainya.
Sedangkan contoh perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum, seperti kegiatan jual-beli, perjanjian, dan sewa-menyewa.
2. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum
Bentuk pemahaman seseorang terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku.
Misalnya, memahami tujuan hukum yang mewujudkan ketertiban serta keamanan bersama.
3. Sikap terhadap Norma-Norma Hukum
Sikap terhadap norma hukum ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum.
Hal tersebut berupa nilai baik dan buruk terhadap kaidah atau aturan hukum.
Contohnya berupa pencurian termasuk perbuatan tercela karena merugikan orang lain.
4. Perilaku Hukum
Perilaku hukum ditunjukkan melalui perbuatan menaati aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan.
Baca Juga: 6 Pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur tentang Kewajiban Warga Negara
"Kesadaran hukum warga negara dapat diuukur dengan indikator pengetahuan hukum, pemahaman kaidah hukum, sikap terhadap norma hukum, dan perilaku hukum."
Nah, itulah empat indikator untuk mengukur kesadaran hukum warga negara.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan pengetahuan hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII SMP/MTs Kemdikbud 2018.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR