adjar.id - Di dalam pemerintahan Indonesia, ada peraturan yang disebut dengan Peraturan Daerah atau Perda.
Salah satu bentuk Perda adalah Perda Kabupaten/Kota.
Apa itu Perda Kabupaten/Kota?
Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/wali kota.
Setiap daerah bisa memiliki Perda yang berbeda-beda, Adjarian.
Hal itu karena pembentukan Perda disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
"Perda daerah satu dan lainnya dapat berbeda karena disesuaikan dengan kebutuhan daerah setempat."
Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota ataupun oleh bupati atau wali kota.
Jika rancangan Perda diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, maka proses penyusunannya meliputi:
1. DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan Perda kepada bupati/wali kota secara tertulis.
Baca Juga: Kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
2. DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan bupati atau wali kota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota.
3. Jika mendapatkan persetujuan bersama, maka rancangan Perda disahkan oleh bupati atau wali kota dan kemudian menjadi Perda Kabupaten/Kota.
Jika rancangan Perda diusulkan oleh bupati atau wali kota, maka proses penyusunannya meliputi:
1. Bupati atau wali kota mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota.
2. DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan bupati atau wali kota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota
3. Jika mendapatkan persetujuan bersama, maka rancangan Perda disahkan oleh bupati atau wali kota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
"Perda dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota dan bisa juga diusulkan oleh bupati atau wali kota."
Nah, itulah pengertian Perda dan proses penyusunannya, Adjarian.
Coba Jawab! |
Mengapa Perda antara kabupaten atau kota satu dengan lainnya berbeda? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII SMP/MTs Kemdikbud 2018.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR