3. Jika mendapatkan persetujuan bersama, maka rancangan Perda disahkan oleh bupati atau wali kota dan kemudian menjadi Perda Kabupaten/Kota.
Jika rancangan Perda diusulkan oleh bupati atau wali kota, maka proses penyusunannya meliputi:
1. Bupati atau wali kota mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota.
2. DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan bupati atau wali kota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota
3. Jika mendapatkan persetujuan bersama, maka rancangan Perda disahkan oleh bupati atau wali kota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
"Perda dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota dan bisa juga diusulkan oleh bupati atau wali kota."
Nah, itulah pengertian Perda dan proses penyusunannya, Adjarian.
Coba Jawab! |
Mengapa Perda antara kabupaten atau kota satu dengan lainnya berbeda? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII SMP/MTs Kemdikbud 2018.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR