2. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28).
3. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
4. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
5. Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang (pasal 28B ayat 2)
6. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari iptek, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).
9. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
"Pasal 37, pasal 28, pasal 28A, pasal 28B ayat 1, pasal 28B ayat 2, pasal 28C ayat 2, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28I ayat 1 merupakan pasal yang mengatur hak warga negara dalam UUD 1945."
Berikut pasal dalam UUD 1945 yang menjelaskan tentang kewajiban warga negara, yaitu:
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Pasal 27 ayat 1).
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR