adjar.id - Setiap warga negara di Indonesia memiliki hak dan kewajiban warga negara, Adjarian.
Hak dan kewajiban warga negara ini melekat pada status kewarganegaraan yang dimiliki.
Hak warga negara adalah hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota negara.
Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional yang terjamin dalam UUD 1945 dan hak hukum yang timbul berdasarkan jaminan undang-undang.
Sementara kewajiban warga negara adalah tindakan yang harus dilakukan oleh warga negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Konsep kewajiban warga negara mempunyai cakupan yang luas, karena di dalamnya meliputi kewajiban asasi.
Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia telah diatur di dalam UUD 1945 melalui beberapa pasal yang ada di sana.
Berikut pasal dalam UUD 1945 yang mengatur hak dan kewajiban warga negara.
"hak dan kewajiban warga negara ini tidak bisa dipisahkan karena dengan adanya kewajiban maka muncul hak dan begitu juga sebaliknya."
Berikut pasal dalam UUD 1945 yang menjelaskan tentang hak warga negara, yaitu:
1. Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
2. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28).
3. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
4. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
5. Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang (pasal 28B ayat 2)
6. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari iptek, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).
9. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
"Pasal 37, pasal 28, pasal 28A, pasal 28B ayat 1, pasal 28B ayat 2, pasal 28C ayat 2, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28I ayat 1 merupakan pasal yang mengatur hak warga negara dalam UUD 1945."
Berikut pasal dalam UUD 1945 yang menjelaskan tentang kewajiban warga negara, yaitu:
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Pasal 27 ayat 1).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi
2. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
3. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28J ayat 1).
4. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
5. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
"Pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3, pasal 28J ayat 1, dan pasal 28J ayat 2 merupakan pasal yang mengatur kewajiban warga negara dalam UUD 1945."
Nah, itu tadi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Coba Jawab! |
Apa saja yang meliputi hak warga negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII karya Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli.
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR