6. Pengangkatan Presiden Seumur hidup
Pada sistem pemerintahan demokrasi terpimpin, tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup.
Namun, menurut pasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali.
Secara tidak langsung peraturan tersebut membuat presiden Soekarno dapat dipilih seumur hidup.
Ditambah lagi, terdapat peraturan sesuai TAP MPRS no.III/MPR/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
7. Pembentukan MPRS
Presiden Soekarno membentuk sendiri MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959.
Padahal, MPRS seharusnya dipilih melalui pemilihan umum atau pemilu.
Peraturan tersebut tertulis dan secara sah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Nah, itulah beberapa penyimpangan terhadap Pancasila yang dilakukan pada sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.
Coba Jawab! |
Kapan Indonesia menerapkan sistem pemerintahan demokrasi terpimpin? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.
Tonton video ini juga, yuk!
Source | : | Bobo.grid.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR