Ayat tersebut ditafsirkan menjadi pimpinan ada di tangan pemimpin besar revolusi dan bukan berada di tangan rakyat.
Oleh sebab itu, peran presiden pada pemerintahan ini sangat besar sehingga mengarah pada perilaku otoriter.
4. Pembubaran DPR
DPR dibubarkan oleh presiden, padahal DPR merupakan hasil pemilu 1955.
Kemudian, presiden menggantinya dengan DPR-GR.
Padahal, kedudukan DPR dan presiden adalah seimbang.
Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden.
5. Perubahan Kebijakan Politik
Kebijakan politik luar negeri RI yang bebas dan aktif diubah menjadi “poros Jakarta-Peking”.
Poros Jakarta-Peking adalah bentuk kerja sama oleh Soekarno mewakili negara Indonesia dengan Tiongkok ibukota Beijing.
Tujuannya agar dapat mengantarkan bangsa Indonesia menjadi sebuah negara besar yang mandiri.
Baca Juga: 4 Dampak Positif Demokrasi Terpimpin
Source | : | Bobo.grid.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR