adjar.id - Indonesia merupakan negara demokrasi yang menerapkan demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila merupakan bentuk demokrasi yang dinilai sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Demokrasi Pancasila digali dari tata nilai sosial budaya sendiri, Adjarian.
O iya, pada dasarnya rumusan demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK kelas XI, ada beberapa prinsip demokrasi Pancasila.
Salah satu prinsip demokrasi Pancasila adalah demokrasi dengan rule of law.
Nah, ada empat makna penting dari demokrasi dengan rule of law tersebut, Adjarian.
Apa saja, ya?
Masih dilansir dari sumber yang sama, berikut makna penting demokrasi dengan rule of law.
1. Mengembangkan Kebenaran Hukum (Legal of Truth)
Kekuasaan negara harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum atau legal of truth.
Baca Juga: Nilai Moral yang Terkandung dalam Demokrasi Pancasila
Dengan begitu, demokrasi yang diterapkan bukanlah demokrasi ugal-ugalan, dagelan, atau manipulatif.
2. Memberikan Keadilan Hukum (Legal Justice)
Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum atau legal justice.
Demokrasi yang diterapkan tidak terbatas pada keadilan formal dan hanya berupa sebuah kepura-puraan
3. Menjamin Kepastian Hukum (Legal Security)
Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum atau legal security.
Demokrasi yang diterapkan bukan justru menciptakan kesemrawutan atau anarki.
4. Mengembangkan Manfaat atau Kepentingan Hukum (Legal Interest)
Kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum atau disebut legal interest.
Demokrasi mestinya menciptakan kedamaian dan pembangunan.
Bukan justru mendorong fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
Baca Juga: Karakteristik Demokrasi Pancasila di Indonesia
Nah, itulah makna penting dari demokrasi dengan rule of law.
Coba Jawab! |
Sebutkan empat makna demokrasi dengan rule of law! |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR