adjar.id - Demokrasi Pancasila adalah sebuah konsep pemerintahan berdasarkan pada Pancasila, yaitu dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila merupakan ideologi dasar yang diadopsi oleh Indonesia dan tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Demokrasi Pancasila menggabungkan prinsip-prinsip demokrasi dengan nilai-nilai Pancasila, Adjarian.
Prinsip-prinsip demokrasi yang diaplikasikan dalam konsep ini mencakup kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, pemerintahan yang berdasarkan kehendak rakyat, dan proses pengambilan keputusan yang partisipatif.
Pada sistem pemerintahan ini, kita mengamalkan sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Berikut beberapa pengertian demokrasi Pancasila menurut para ahli dikutip dari Modul Pembelajaran PPKN SMA Kelas XI.
1. Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H.
Demokrasi Pancasila menurut Notonagoro adalah pengaplikasian sila Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Selain itu, juga perlu menerapkan sikap yang berketuhanan Yang maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab dengan tujuan mempersatukan Indonesia.
Serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Prof. Dardji darmodihardjo, S.H.
Baca Juga: Nilai Moral yang Terkandung dalam Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila menurut Dardji darmodiharji merupakan paham sumbernya adalah kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Sedangkan perwujudannya adalah tertuang dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
3. Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Sri Soemantri
Menurut Sri soemantri, demokrasi Indonesia merupakan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial.
4. Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Prof. DR. Hazairin, S.H
Hazairin berpendapat bahwa demokrasi Pancasila adalah istilah yang digunakan oleh MPRS 1968.
Istilah tersebut menggambarkan demokrasi sebagaimana telah dipraktikkan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala dan masih dijumpai sampai sekarang.
Demokrasi ini menjunjung tinggi kehidupan masyarakat yang menganut hukum adat, seperti desa, kerja, marga, nagari dan wanua dan bahkan telah ditingkatkan ke taraf urusan negara.
Ditingkatkan yang dimaksud adalah peningkatan status demokrasi adat menjadi demokrasi Indonesia sehingga bertaraf nasional.
Dengan begitu jangkauannya lebih luas, yaitu seluruh Indonesia.
Makna kedua adalah peningkatan bobot materi demokrasi adat.
Baca Juga: Karakteristik Demokrasi Pancasila di Indonesia
Awalnya, demokrasi adat hanya mencakup aspek kedaerahan.
Namun, dengan demokrasi Pancasila cakupannya menjadi lebih luas, yaitu mencakup aspek kebangsaan, kemanusiaan, dan keagamaan.
5. Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Prof. S. Pamudji
Menurut Prof. S. Pamudji, demokrasi Pancasila mengandung enam aspek, yaitu:
- Aspek formal, fokus kepada proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam Badan Perwakilan Rakyat dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur.
- Aspek material, fokus kepada pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
- Aspek normatif atau kaidah, fokus kepada norma dalam mencapai tujuan.
- Aspek optatif, fokus kepada tujuan atau kehendak yang akan dicapai.
- Aspek organisasi, fokus kepada wadah pelaksanaan demokrasi tersebut.
- Aspek kejiwaan, fokus kepada semangat penyelenggara negara dan pemimpin negara.
Itu dia pengertian demokrasi Pancasila menurut beberapa ahli.
Baca Juga: Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Era Orde Baru
Coba Jawab! |
Apa pengertian demokrasi Pancasila menurut Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H.? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR