adjar.id - Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 edisi revisi 2018, terdapat soal Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 68.
Pada soal tersebut, kita diminta menjawab beberapa pertanyaan terkait perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut, Adjarian.
Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh orang ataupun lembaga.
Tujuannya untuk mengusahakan penguasaan, pengamanan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada.
Hal ini tidak terlepas dari fungsi hukum sebagai pelindung bagi kepentingan manusia.
Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum memberikan perlindungan bagi manusia untuk memenuhi berbagai macam kepentingannya.
Sementara penegakan hukum merupakan syarat bagi terwujudnya perlindungan hukum.
Jika hukum dapat ditegakkan oleh masyarakat atau aparat penegak hukum, maka kepentingan setiap orang akan terlindungi.
Selain itu, perlindungan dan penegakan hukum tidak dapat terwujud jika tidak ada landasan atau dasar hukum yang kuat.
O iya, sekarang mari kita simak pembahasan soal Uji Kompetensi Bab 2 tentang perlindungan dan penegakan hukum berikut!
Baca Juga: Hal-Hal yang Diwujudkan dari Perlindungan dan Penegakan Hukum
Uji Kompetensi Bab 2 tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?
Jawaban: Perlindungan hukum adalah bentuk upaya untuk memberikan perlindungan bagi sumber hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Hal ini dilakukan melalui penetapan suatu peraturan tertulis atau tidak tertulis.
Sehingga, subjek hukum tersebut bisa berakan kepastian, keadilan, ketentraman, dan lain sebagainya.
Meski begitu, perlindungan hukum tidak akan dapat terwujud jika tanpa adanya penegakan hukum.
Penegakan hukum adalah bentuk upaya untuk melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum bersama dengan masyarakat.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan supremasi hukum, perdamaian dalam masyarakat, dan menegakkan keadilan.
2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?
Jawaban: Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan karena keduanya memiliki hubungan keterkaitan.
Perlindungan hukum bisa terjadi jika hukum yang mengaturkan dapat terlaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Sebaliknya, jika hukum tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka perlindungan hukum juga tidak bisa dilaksanakan.
3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi?
Jawaban: Perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi karena dapat menjamin dan melindungi hak dan kewajiban masyarakat.
Hal ini sesuai dengan nilai-nilai demokrasi sehingga nantinya keadilan dapat tercapai dalam kehidupan masyarakat.
4. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!
Jawaban: Peran penegak hukum, yaitu:
- Polisi berperan dalam memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
- Jaksa berperan untuk menuntut tersangka dalam peradilan yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
- Hakim berperan untuk memutuskan perkara dalam proses peradilan.
- Advokat berperan untuk memberikan jasa hukum, baik di luar maupun di dalam peradilan bagi pihak yang berperkara.
- KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi berperan dalam mengatasi, memberantas, dan menanggulangi tindak korupsi.
Baca Juga: Apa Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum?
5. Mengapa terjadi pelanggaran hukum?
Jawaban: Pelanggaran hukum terjadi karena adanya perangkat hukum yang tidak berjalan dan tidak tegas.
Sehingga menyebabkan adanya ketidakpastian hukum yang memberikan celah hukum bagi pelanggar hukum.
Selain itu, adanya sistem politik dan struktur sosial yang timpang dalam masyarakat juga dapat memudahkan seseorang melakukan pelanggaran hukum.
6. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat!
Jawaban: Contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat:
- Tidak menaati perintah dan larangan dari orang tua.
- Mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar.
- Siswa yang melakukan perundungan kepada siswa lain.
- Siswa melakukan pencurian.
- Merusak barang milik orang lain dengan disengaja.
Baca Juga: Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
- Merusak fasilitas umum yang sudah disedikan pemerintah.
Nah, itulah pembahasan soal Uji Kompetensi Bab 2 tentang perlindungan dan penegakan hukum.
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Edisi Revisi 2018 karya Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR