adjar.id - Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 edisi revisi 2018, terdapat soal Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 68.
Pada soal tersebut, kita diminta menjawab beberapa pertanyaan terkait perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut, Adjarian.
Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh orang ataupun lembaga.
Tujuannya untuk mengusahakan penguasaan, pengamanan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada.
Hal ini tidak terlepas dari fungsi hukum sebagai pelindung bagi kepentingan manusia.
Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum memberikan perlindungan bagi manusia untuk memenuhi berbagai macam kepentingannya.
Sementara penegakan hukum merupakan syarat bagi terwujudnya perlindungan hukum.
Jika hukum dapat ditegakkan oleh masyarakat atau aparat penegak hukum, maka kepentingan setiap orang akan terlindungi.
Selain itu, perlindungan dan penegakan hukum tidak dapat terwujud jika tidak ada landasan atau dasar hukum yang kuat.
O iya, sekarang mari kita simak pembahasan soal Uji Kompetensi Bab 2 tentang perlindungan dan penegakan hukum berikut!
Baca Juga: Hal-Hal yang Diwujudkan dari Perlindungan dan Penegakan Hukum
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR