Uji Kompetensi Bab 2 tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?
Jawaban: Perlindungan hukum adalah bentuk upaya untuk memberikan perlindungan bagi sumber hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Hal ini dilakukan melalui penetapan suatu peraturan tertulis atau tidak tertulis.
Sehingga, subjek hukum tersebut bisa berakan kepastian, keadilan, ketentraman, dan lain sebagainya.
Meski begitu, perlindungan hukum tidak akan dapat terwujud jika tanpa adanya penegakan hukum.
Penegakan hukum adalah bentuk upaya untuk melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum bersama dengan masyarakat.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan supremasi hukum, perdamaian dalam masyarakat, dan menegakkan keadilan.
2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?
Jawaban: Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan karena keduanya memiliki hubungan keterkaitan.
Perlindungan hukum bisa terjadi jika hukum yang mengaturkan dapat terlaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR