adjar.id - Bentuk negara di dunia ini sangatlah beragam.
Salah satu bentuk negara yang diterapkan oleh banyak negara termasuk Indonesia adalah negara kesatuan.
Bentuk negara adalah susunan yang berkaitan dengan struktur negara secara keseluruhan.
Hal ini berkaitan dengan berbagai unsur negara, seperti dasar negara, kedudukan negara, dan ketertiban yang berlaku.
Bentuk negara juga bisa dikatakan sebagai sistem pemerintahan di suatu negara yang ada di wilayah tertentu serta mempunyai lembaga pemerintahan dan politik dengan tujuan yang sama.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Nah, selain negara kesatuan, ada lagi bentuk negara lainnya, Adjarian.
Berikut macam-macam bentuk negara.
"Bentuk negara di dunia sangat beragam yang diterapkan oleh berbagai negara sesuai dengan ideologi negara."
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalamnya dipegang sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: 5 Karakteristik Negara Kesatuan
Dalam negara kesatuan tidak ada organisasi pemerintahan lain yang berdaulat kecuali pemerintah pusat.
Maka dari itu, negara berbentuk kesatuan hanya mempunyai satu kepala negara.
Nah, dalam menjalankan tugasnya, kepala negara akan dibantu oleh jajaran menteri atau satu parlemen.
2. Negara Serikat
Negara serikat atau negara federal dapat diartikan sebagai negara yang terdiri atas beberapa negara bagian.
Keseluruhan dari negara bagian ini diatur dengan peraturan yang mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Sehingga, setiap negara bagian mempunyai pemerintah dan konstitusinya sendiri, Adjarian.
Meski begitu, hubungan internasional luar negeri tetap menjadi kewenangan dari negara serikat.
3. Negara Monarki
Negara monarki adalah negara yang pemerintahannya hanya dijalankan oleh satu orang.
Hal ini dapat diartikan bahwa hak memerintah hanya dipegang dan dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk.
Baca Juga: Perbedaan Negara Kesatuan dengan Negara Serikat
Bentuk negara monarki ini adalah bentuk negara yang paling umum diterapkan sampai abad ke-19.
4. Negara Konfederasi
Negara konfederasi adalah bentuk negara yang dibuat secara tidak permanen karena dibentuk berdasarkan perjanjian antarnegara yang berkonfederasi demi tujuan bersama.
Tujuan ini adalah untuk mempertahankan kedaulatan negara.
Sementara urusan setiap negara tetap menjadi urusan dari masing-masing pihak, tetapi urusan bersamanya harus dilakukan dengan kerja sama karena ikatan perjanjian.
Sedangkan masalah di dalam negara dalam konfederasi tidak bisa dicampuri dengan kepentingan bersama dari negara-negara yang terlibat dalam konfederasi.
Walaupun sifatnya sementara, kerja sama antarnegara ini membuat masalah yang dialami negara konfederasi bisa dengan mudah dicari solusinya.
5. Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah bentuk negara yang kekuasaan pemerintahnya berada di tangan rakyat.
Sehingga dapat dikatakan dalam negara demokrasi rakyat memiliki kebebasan dalam mengendalikan pemerintahan sesuai keinginan rakyat secara mayoritas.
Demokrasi ini bisa dilakukan oleh warga negara atau melalui wakil yang dipilih oleh rakyat.
Baca Juga: Ciri-Ciri dan Kelebihan Negara Kesatuan
6. Negara Oligarki
Negara oligarki adalah bentuk negara yang pemerintahannya dilakukan suatu kelompok yang disebut dengan kelompok feodal.
Selain memegang kekuasaan pemerintahan, kelompok ini juga memegang kekuasaan politik negara.
"Bentuk negara di dunia terbagi menjadi negara kesatuan, negara serikat, negara monarki, negara konfederasi, negara demokrasi, dan negara oligarki."
Nah, itulah macam-macam negara di dunia yang diterapkan oleh berbagai negara.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan bentuk negara serikat? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.
Yuk, tonton juga video ini!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR