Panitia bersama diberikan tugas untuk melaksanakan isi dari Piagam Persetujuan 19 Mei 1950.
"Dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No.11 Tahun 1950 menjadi awal kembalinya Indonesia sebagai negara Kesatuan."
Pihak KNIP RI menyetujui Rancangan UUD menjadi UUD Sementara.
Kemudian pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Sementara KNIP menjadi UUD yang dikenal dengan sebutan UUDS Tahun 1950.
Pada tanggal 15 Agustus 1950, diadakanlah rapat gabungan antara parlemen dan Senat RIS.
Presiden Soekarno dalam rapat ini membacakan Piagam Persetujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Pada hari itu jugalah, Presiden Soekarno langsung ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan sebagai Presiden Negara Kesatuan.
Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS berakhir dan terbentuk kembali NKRI.
Soekarno menjadi presiden NKRI dan Moh. Hatta menjadi wakil presiden NKRI.
"Rapat gabungan parlemen dan senat RIS merupakan puncak keberhasilan Indonesia kembali ke negara kesatuan."
Nah, itulah proses negara Indonesia kembali ke negara kesatuan setelah sebelumnya berbentuk negara serikat, Adjarian.
Baca Juga: Karakteristik NKRI Berdasarkan Konsep Wawasan Nusantara
Coba Jawab! |
Apa isi Piagam Persetujuan tahun 1950? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
---
Sumber: Buku Sejarah Indonesia SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Semester 2 Edisi Revisi 2017 karya Sardiman AM, dkk.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR