Asas kewarganegaraan khusus ini juga menjadi dasar bagi penyusunan undang-undang tentang kewarganegaraan di Indonesia.
Berikut beberapa bentuk asas kewarganegaraan khusus, yaitu:
Asas persamaan hukum dan pemerintah adalah asas yang dapat menentuan bahwa setiap warga negara Indonesia bisa mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.
Asas kebenaran subtantif adalah asas yang menjelaskan bahwa prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya mempunyai sifat administratif saja.
Tetapi juga disertai dengan subtantif dan syarat permohonan yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara
Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membeda-bedakan perlakukan dalam segala hal.
Hal-hal tersebut biasanya memiliki hubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, gender, dan jenis kelamin.
Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang memiliki hubungan dengan warga negara wajib melakukannya secara terbuka.
Asas ini adalah asas yang dalam segala hal yang berkaitan dengan warga negara, maka wajib untuk bisa melindungi, menjamin, dan memuliakan HAM.
Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, maka akan dipublikasikan.
Sehingga, masyarakat umum bisa mengetahui kabar tentang status kewarganegaraan tersebut.
"Asas kewarganegaraan khusus terbagi menjadi asas persamaan hukum dan pemerintah, asas kebenaran substantif, asas nondiskristif, asas pengakuan dan penghormatan ham, asas keterbukaan, dan asas publisitas."
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menjadi Warga Negara Indonesia?
Nah, itu tadi Adjarian, dua bentuk pedoman asas kewarganegaraan di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa saja yang termasuk asas kewarganegaraan umum? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR