1. Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan
Indonesia dan Malaysia pernah bersengketa terkait klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur, tepatnya di Selatan Makassar.
Dua pulau yang diperebutkan tersebut adalah Pulau Sipadan dan Ligitan.
Sengketa internasional yang melibatkan Indonesia dan Malaysia terkait dua pulau tersebut sudah terjadi sejak tahun 1967.
Akhirnya di tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan milik Malaysia.
Keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional tersebut berdasarkan beberapa bukti sejarah dari Malaysia.
Dokumen yang diberikan negara Malaysia membuktikan bahwa Inggris dulu menjajah Malaysia yang lebih dulu masuk melalui Pulau Sipadan dan Ligitan.
Hal ini semakin diperkuat dengan adanya bangunan mercusuar dan konservasi penyu.
Sementara Belanda yang menjajah Indonesia pernah singgah di dua pulau tersebut, tetapi tidak melakukan apapun.
Malaysia juga sudah terbukti melakukan berbagai penguasaan yang efektif terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan.
Misalnya dengan memberlakukan aturan perlindungan satwa burung, operasi mercusuar, dan pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu.
Baca Juga: Jenis-Jenis Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR