adjar.id - Dalam upaya menjaga kelestarian hayati di Indonesia, peranan masyarakat dan pemerintah sangat dibutuhkan.
Di antaranya adalah melakukan tindakan seperti penebangan hutan dengan terencana, reboisasi, pengendalian hama dengan hewan predator, dan pembangunan perlindungan alam.
Perlindungan alam bisa dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan alam umum dan perlindungan alam dengan tujuan tertentu.
Perlindungan alam umum merupakan perlindungan terhadap flora, fauna, dan tanahnya.
Sedangkan perlindungan alam dengan tujuan tertentu merupakan perlindungan dengan tujuan khusus.
Latar belakang dari kekhususan tersebut adalah dari potensi yang ada di kawasan yang bersangkutan.
Terdapat sembilan macam perlindungan alam dengan tujuan tertentu. Berikut rinciannya.
"Perlindungan alam dibagi menjadi dua yaitu perlindungan alam umum dan perlindungan alam dengan tujuan tertentu."
Perlindungan Alam dengan Tujuan Tertentu
Perlindungan alam dengan tujuan tertentu meliputi:
1. Perlindungan Alam Geologi
Baca Juga: Daftar Taman Nasional yang Ada di Maluku dan Papua
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR