adjar.id - Dalam upaya menjaga kelestarian hayati di Indonesia, peranan masyarakat dan pemerintah sangat dibutuhkan.
Di antaranya adalah melakukan tindakan seperti penebangan hutan dengan terencana, reboisasi, pengendalian hama dengan hewan predator, dan pembangunan perlindungan alam.
Perlindungan alam bisa dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan alam umum dan perlindungan alam dengan tujuan tertentu.
Perlindungan alam umum merupakan perlindungan terhadap flora, fauna, dan tanahnya.
Sedangkan perlindungan alam dengan tujuan tertentu merupakan perlindungan dengan tujuan khusus.
Latar belakang dari kekhususan tersebut adalah dari potensi yang ada di kawasan yang bersangkutan.
Terdapat sembilan macam perlindungan alam dengan tujuan tertentu. Berikut rinciannya.
"Perlindungan alam dibagi menjadi dua yaitu perlindungan alam umum dan perlindungan alam dengan tujuan tertentu."
Perlindungan Alam dengan Tujuan Tertentu
Perlindungan alam dengan tujuan tertentu meliputi:
1. Perlindungan Alam Geologi
Baca Juga: Daftar Taman Nasional yang Ada di Maluku dan Papua
Perlindungan alam dengan tujuan melindungi formasi geologi tertentu, contohnya batuan.
2. Perlindungan Alam Botani
Perlindungan alam dengan tujuan melindungi komunitas tumbuhan tertentu, contohnya Kebun Baya Bogor.
3. Perlindungan Alam Zoologi
Perlindungan alam dengan tujuan melindungi hewan langka dan mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah lain, contohnya cagar alam Ujung Kulon.
4. Perlindungan Alam Antropologi
Perlindungan alam dengan tujuan melindungi suku bangsa terisolir, contohnya suku Indian di Amerika, suku Asmat di Irian, dan suku Badui di Banten Selatan.
5. Perlindungan Pemandangan Alam
Perlindungan alam dengan tujuan melindungi keindahan alam, contohnya lembah sianok di Sumatra barat.
6. Perlindungan Monumen Alam
Perlindungan alam dengan tujuan melindungi benda-benda alam, contohnya stalaktit dan stalagmit dalam gua serta air terjun.
Baca Juga: Daftar Taman Nasional yang Ada di Pulau Bali dan Nusa Tenggara
7. Perlindungan Suaka Margasatwa
Perlindungan alam dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punah, contohnya badak, gajah, dan harimau Jawa.
8. Perlindungan Hutan
Perlindungan alam dengan tujuan melindungi tanah, air, dan perubahan iklim.
9. Perlindungan Ikan
Perlindungan alam dengan tujuan melindungi ikan yang terancam punah.
"Terdapat sembilan perlindungan alam dengan tujuan tertentu, yaitu geologi, botani, zoologi, antropologi, pemandangan alam, monumen alam, margasatwa, hutan, dan ikan."
Itulah macam-macam perlindungan alam dengan tujuan tertentu, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan perlindungan alam botani? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Biologi SMA Kelas X, BSE 2009, karya Sri Widayati, Rochmah Siti Nur, Zubedi, Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Tonton video di bawah ini, yuk!
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR