adjar.id - Sistem ekonomi kerakyatan merupakan salah satu cara untuk mencegah ancaman integrasi nasional di bidang ekonomi.
Selain itu, sistem ekonomi kerakyatan juga dapat memperkuat kemandirian bangsa Indonesia dalam berbagai hal.
Sistem ekonomi kerakyatan ini pertama kali dicetuskan oleh Mohammad Hatta yang merupakan konsep politik di bidang ekonomi.
Pada sistem ini, rakyat menjadi pusat dari kegiatan di bidang perekonomian, Adjarian.
Secara umum, sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem ekonomi yang dalam pelaksanaannya berdasarkan pada kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Penerapan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia diharapkan dapat bermanfaat bagi semua masyarakat bukan hanya untuk beberapa pihak saja.
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sistem ekonomi kerakyatan mengatur agar produksi penting yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Hal ini dilakukan agar produksi tersebut tidak jatuh ke orang yang berkuasa, sehingga menyebabkan adanya penindasan dan oligarki.
Hal tersebut juga semakin diperjelas dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4.
Berikut ciri-ciri dan peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan.
"Sistem ekonomi kerakyatan merupakan sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi rakyat yang menjadi kekuatan utamanya."
Baca Juga: Ciri-Ciri, Faktor Pendorong, dan Tujuan Ekonomi Kerakyatan
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat dituntut untuk bisa ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh negara.
Sebaliknya, pemerintah juga harus mampu mewujudkan suasana yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha bagi rakyat.
Nah, dalam pelaksanaannya, sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri khas tersendiri, di antaranya:
1. Menciptakan proses pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
2. Pasar berkeadilan menjadi tumpuan yang dilakukan dengan menjalankan persaingan sehat.
3. Adanya perlindungan hak konsumen dan perlakuan adil bagi seluruh rakyat.
4. Perhatian utama ada pada kualitas hidup, nilai keadilan, pertumbuhan ekonomi, dan kepentingan sosial.
5. Memberikan jaminan berupa pemberian kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk berusaha dan bekerja.
"Salah satu ciri sistem ekonomi kerakyatan adalah perlindungan hak konsumen dan perlakuan adil bagi seluruh rakyat."
Negara mempunyai peranan yang besar dalam penerapan sistem ekonomi kerakyatan, Adjarian.
Meskipun masyarakat tetap menjadi tujuan utama dalam aktivitas ekonomi, prinsip ekonomi kerakyatan dapat berjalan baik jika pemerintah ikut berperan aktif.
Baca Juga: Syarat dan Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
Peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2, pasal 33, dan pasal 34.
Terdapat lima peran negara yang harus dilakukan dalam menjalankan sistem ekonomi kerakyatan, yaitu:
1. Menumbuhkan dan mengembangkan koperasi.
2. Mengembangkan dan memelihara Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
3. Memastikan bahwa pemanfaatan bumi, air, dan semua kekayaan alam di Indonesia akan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
4. Memberikan hak bagi semua warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5. Memelihara fakir, miskin, dan anak terlantar.
Selain lima hal tersebut, ada juga dua peran penting yang harus dikerjakan negara, yaitu:
1. Melakukan pengelolaan anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat.
2. Memelihara stabilitas keuangan negara.
Negara juga memiliki peran untuk menjaga ekonomi agar bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ancaman terhadap Integrasi Nasional di Bidang Ekonomi
Maka dari itu, terdapat hukum yang mengatur hal tersebut, seperti hukum perseorang, hukum perdata, dan lain sebagainya.
"Peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan di antaranya menumbuhkan dan mengembangkan koperasi."
Nah, itulah ciri-ciri dan peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan, Adjarian.
Coba Jawab! |
Sebutkan ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan! |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK kelas XI edisi revisi 2017.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR