Peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2, pasal 33, dan pasal 34.
Terdapat lima peran negara yang harus dilakukan dalam menjalankan sistem ekonomi kerakyatan, yaitu:
1. Menumbuhkan dan mengembangkan koperasi.
2. Mengembangkan dan memelihara Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
3. Memastikan bahwa pemanfaatan bumi, air, dan semua kekayaan alam di Indonesia akan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
4. Memberikan hak bagi semua warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5. Memelihara fakir, miskin, dan anak terlantar.
Selain lima hal tersebut, ada juga dua peran penting yang harus dikerjakan negara, yaitu:
1. Melakukan pengelolaan anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat.
2. Memelihara stabilitas keuangan negara.
Negara juga memiliki peran untuk menjaga ekonomi agar bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ancaman terhadap Integrasi Nasional di Bidang Ekonomi
Maka dari itu, terdapat hukum yang mengatur hal tersebut, seperti hukum perseorang, hukum perdata, dan lain sebagainya.
"Peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan di antaranya menumbuhkan dan mengembangkan koperasi."
Nah, itulah ciri-ciri dan peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan, Adjarian.
Coba Jawab! |
Sebutkan ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan! |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK kelas XI edisi revisi 2017.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR