adjar.id – Negara Indonesia menerapkan sistem ekonomi kerakyatan untuk mengatasi ancaman di bidang ekonomi terhadap integrasi nasional.
Ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem ekonomi yang pelaksanaannya didasari atas kepentingan rakyat.
Landasan dari sistem ekonomi kerakyatan ini adalah Undang-Undang Dasar yang berlaku di Indonesia, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai ciri-ciri, faktor pendorong, dan tujuan ekonomi kerakyatan yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Adanya ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi di Indonesia diharapkan bisa bermanfaat untuk rakyat Indonesia secara bersama.
Ekonomi kerakyatan juga mengatur mengenai produksi yang dikuasi oleh negara agar tidak jatuh ke tangan orang-orang tertentu.
Sehingga, rakyat Indonesia tidak akan tertindas oleh ekonomi yang dibuat oleh kelompok elite.
Yuk, kita cari tahu mengenai ciri-ciri, faktor pendorong, dan tujuan ekonomi kerakyatan berikut ini, Adjarian!
“Ekonomi kerakyatan diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.”
Baca Juga: Penerapan Wawasan Nusantara dalam Bidang Politik, Ekonomi, Sosial, Pertahanan dan Keamanan
Ciri-Ciri Ekonomi Kerakyatan
Berikut ciri-ciri dari sistem ekonomi kerakyatan, di antaranya:
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR