adjar.id - Seperti apa pola persebaran desa?
Hal tersebut ditanyakan pada buku Geografi Membuka Cakrawala Dunia kelas 12, soal pada Uji Kemampuan Bab 4 bagian esai di halaman 124.
Pada soal tersebut, kita diminta untuk mendeskripsikan pola-pola persebaran desa.
Wilayah pedesaan umumnya masih diasosiasikan sebagai daerah yang berlokasi di daerah pedalaman, jauh dari perkotaan, dan kehidupannya tradisional.
Nah, dalam masyarakat desa juga masih berlaku keteraturan kehidupan sosial yang mencakup kegiatan ekonomi, agama, politik, dan hukum sesuai aturan setempat.
Dilihat dari karakteristik wilayahnya, kawasan pedesaan masih lebih bersifat alamiah, belum tersentuh teknologi modern, dan pembangunan belum berkembang.
Selain sebagai lahan pemukiman penduduk, sebagian wilayah pedesaan juga terdiri atas lahan pertanian, perkebunan, dan juga hutan alami.
Menurut Kartohadikusumo, desa adalah suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Sementara berdasarkan pasal 1 UU No.22 tahun 1999, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
Nah, berikut pembahasan soal tentang pola persebaran desa.
Pembahasan soal ini dapat dijadikan sebagai referensi, Adjarian.
Baca Juga: Pembangunan Desa: Faktor Penghambat dan Usaha Mengurangi Faktor Penghambat
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR