adjar.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan salah satu lembaga yang berfungsi dalam mengatur sektor jasa keuangan negara.
OJK ini memiliki peranan dalam mengawasi berbagai lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi.
OJK mengawasi berbagai lembaga atau industri keuangan di suatu negara, seperti pasar modal, asuransi, dana pensiun, perbankan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
O iya, OJK di Indonesia dibentuk sejak tahun 2012 berdasarkan UU No.21 Tahun 2011.
Kehadiran OJK ini menggantikan tugas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Adjarian.
Selain itu, OJK juga mengambil alih tugas Bank Indonesia untuk mengawasi bidang perbankan.
Nah, berdasarkan UU No.21 Tahun 2011, OJK adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Menurut UU No.21 Tahun 2011, OJK berfungsi dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan sektor jasa keuangan.
OJK dibentuk untuk menghadirkan lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem pengawasan dan pengaturan kegiatan di sektor keuangan.
Berikut tujuan, tugas, dan fungsi OJK selengkapnya.
"Fungsi pengaturan dan pengawasan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meliputi sektor perbankan, pasar modal, ataupun sektor IKNB."
Baca Juga: Jawab Soal Lembar Aktivitas 11 Lembaga Jasa Keuangan Khusus, Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
OJK memiliki slogan mengatur, mengawasi, dan melindungi untuk industri keuangan yang sehat. OJK dibentuk dengan beberapa tujuan, yaitu:
1. Keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara dengan teratur, adil, akuntabel, dan transparan.
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Sedangkan OJK mempunyai visi untuk:
1. Menjadi lembaga pengawas industri yang terpercaya.
2. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
3. Mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global.
4. Mewujudkan kesejahteraan umum.
"Salah satu tujuan dari OJK ialah mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil."
Baca Juga: Jawab Soal Lembar Aktivitas 3 tentang Literasi Keuangan, Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Tugas Otoritas Jasa Keuangan
Tugas Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, yaitu:
1. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan jasa keuangan sektor perbankan.
2. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan jasa keuangan sektor pasar modal.
3. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan jasa keuangan di sektor lain seperti dana pensiun, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.
Jadi, secara singkat OJK memiliki tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB.
Adanya tugas dari OJK ini membuatnya memiliki beberapa wewenang untuk mencapai tujuannya.
Kewenangan dari OJK ialah untuk menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, juga menetapkan peraturan dan kebijakan tentang pengawasan dan pelaksanaan di lembaga jasa keuangan.
"Tugas OJK adalah untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB."
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
Baca Juga: Jenis-Jenis Industri Keuangan Non-Bank, Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan.
2. Memilih keputusan pada perkembangan dan kemajuan keuangan.
3. Melindungi konsumen.
Nah, itulah tujuan, tugas, dan fungsi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Coba Jawab! |
Apa saja tujuan Otoritas Jasa Keuangan? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR