Tugas Otoritas Jasa Keuangan
Tugas Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, yaitu:
1. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan jasa keuangan sektor perbankan.
2. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan jasa keuangan sektor pasar modal.
3. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan jasa keuangan di sektor lain seperti dana pensiun, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.
Jadi, secara singkat OJK memiliki tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB.
Adanya tugas dari OJK ini membuatnya memiliki beberapa wewenang untuk mencapai tujuannya.
Kewenangan dari OJK ialah untuk menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, juga menetapkan peraturan dan kebijakan tentang pengawasan dan pelaksanaan di lembaga jasa keuangan.
"Tugas OJK adalah untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB."
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
Baca Juga: Jenis-Jenis Industri Keuangan Non-Bank, Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan.
2. Memilih keputusan pada perkembangan dan kemajuan keuangan.
3. Melindungi konsumen.
Nah, itulah tujuan, tugas, dan fungsi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Coba Jawab! |
Apa saja tujuan Otoritas Jasa Keuangan? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR