adjar.id - Fungsi kawasan hutan ada beberapa dan kesemuanya sangat penting.
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam, termasuk sumber daya hutan.
Bahkan, Indonesia disebut sebagai paru-paru dunia karena lahan hutannya yang luas.
Berkat hutan yang luas tersebut Indonesia pun menjadi salah satu negara penghasil oksigen terbesar di dunia.
Oleh karena itu Indonesia dijuluki sebagai paru-paru dunia, Adjarian.
Pada tahun 2011, luas kawasan hutan di Indonesia mencapai lebih dari 800.000 km2.
Hal ini membuat Indonesia menempati peringkat ke-9 sebagai negara yang dengan hutan terluas di dunia.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hutan adalah tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon (biasanya tidak dipelihara orang).
Hutan juga menjadi satu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumber sumber daya alam hayati, sebagian besar berupa pepohonan.
Kawasan hutan merupakan habitat alami bagi flora dan fauna.
Keanekaragaman hayati yang ada di dalam kawasan hutan akan membentuk suatu rantai makanan yang saling berkaitan.
Baca Juga: Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Materi Geografi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Berdasarkan pasal 33 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, berikut fungsi kawasan hutan di Indonesia:
Hutan lindung adalah hutan yang difungsikan untuk beberapa tujuan terkait dengan pengendalian lingkungan.
Misalnya hutan lindung yang menjadi pengendali bahaya banjir, pencegah erosi, dan perlindungan satwa liar serta ekosistemnya.
Umumnya, hutan lindung dapat dijumpai di kawasan lereng, puncak gunung, tepi danau, tebing terjal, sungai, dan kondisi lain yang rentan terhadap suatu perubahan.
Tujuan dari pemanfaatan hutan lindung ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutam dan menumbuhkan kesadaran agar fungsi hutan tetap terjaga.
Hutan produksi adalah areal hutan yang dipertahankan kawasan dan fungsinya untuk memproduksi hasil hutan demi kepentingan masyarakat.
Hasil hutan ini pemanfaatannya diatur dalam berbagai bentuk perizinan pengelolaan hutan, di antaranya izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan lain sebagainya.
Hutan produksi terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Hutan produksi tetap, yaitu hutan produksi yang bisa dieksloitasi untuk mendapatkan hasil hutan melalui tebang pilih.
- Hutan produksi terbatas, yaitu hutan produksi yang khusus untuk eksploitasi kayu untuk intensitas rendah.
- Hutan produksi konservasi, yaitu hutan cadangan yang fungsinya untuk wilayah pembangunan di luar hutan.
Baca Juga: 5 Manfaat Hutan bagi Kehidupan, Si Hijau Pelindung Bumi
Hutan konservasi adalah kawasan hutan yang diproteksi atau dilindungi untuk tujuan pelestarian hutan dan kehidupannya di dalamnya agar tetap berjalan sesuai fungsinya.
Hutan konservasi ini merupakan hutan milik negara yang pengelolaannya dilakukan pemerintah melalui Direktoral Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam.
Hutan konservasi ini berfungsi sebagai tempat tinggal dan pelestarian keanekaragaman hayati, seperti flora dan fauna.
O iya, hutan konservasi terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu hutan pelestarian alam, hutan suaka alam, dan taman buru.
Itulah beberapa fungsi kawasan hutan menurut Peraturan Pemerintah No.10 tahun 2010.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan hutan lindung? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR