Berdasarkan pasal 33 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, berikut fungsi kawasan hutan di Indonesia:
Hutan lindung adalah hutan yang difungsikan untuk beberapa tujuan terkait dengan pengendalian lingkungan.
Misalnya hutan lindung yang menjadi pengendali bahaya banjir, pencegah erosi, dan perlindungan satwa liar serta ekosistemnya.
Umumnya, hutan lindung dapat dijumpai di kawasan lereng, puncak gunung, tepi danau, tebing terjal, sungai, dan kondisi lain yang rentan terhadap suatu perubahan.
Tujuan dari pemanfaatan hutan lindung ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutam dan menumbuhkan kesadaran agar fungsi hutan tetap terjaga.
Hutan produksi adalah areal hutan yang dipertahankan kawasan dan fungsinya untuk memproduksi hasil hutan demi kepentingan masyarakat.
Hasil hutan ini pemanfaatannya diatur dalam berbagai bentuk perizinan pengelolaan hutan, di antaranya izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan lain sebagainya.
Hutan produksi terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Hutan produksi tetap, yaitu hutan produksi yang bisa dieksloitasi untuk mendapatkan hasil hutan melalui tebang pilih.
- Hutan produksi terbatas, yaitu hutan produksi yang khusus untuk eksploitasi kayu untuk intensitas rendah.
- Hutan produksi konservasi, yaitu hutan cadangan yang fungsinya untuk wilayah pembangunan di luar hutan.
Baca Juga: 5 Manfaat Hutan bagi Kehidupan, Si Hijau Pelindung Bumi
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR