Hutan konservasi adalah kawasan hutan yang diproteksi atau dilindungi untuk tujuan pelestarian hutan dan kehidupannya di dalamnya agar tetap berjalan sesuai fungsinya.
Hutan konservasi ini merupakan hutan milik negara yang pengelolaannya dilakukan pemerintah melalui Direktoral Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam.
Hutan konservasi ini berfungsi sebagai tempat tinggal dan pelestarian keanekaragaman hayati, seperti flora dan fauna.
O iya, hutan konservasi terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu hutan pelestarian alam, hutan suaka alam, dan taman buru.
Itulah beberapa fungsi kawasan hutan menurut Peraturan Pemerintah No.10 tahun 2010.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan hutan lindung? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR