- PPDN dengan usia di atas 18 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin booster (vaksin dosis ketiga).
- PPDN WNA berasal dari perjalanan luar negeri usia di atas 18 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.
- PPDN usia enam (6) sampai 17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.
- PPDN usia enam (6) sampai 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN usia di bawah enam (6) tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
3. Bila PPDN sudah memenuhi semua syarat di atas, maka tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkannya tidak dapat melakukan vaksin, maka dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.
Selain itu, mereka juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test.
Sebagai gantinya, mereka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksin COVID-19.
5. Semua aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN angkutan udara perintis, yang juga termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.
Demikianlah syarat naik pesawat untuk libur Nataru tahun 2023.
Baca Juga: Berlaku Sejak 29 Agustus, Ini Aturan Terbaru sebagai Syarat Naik Pesawat
Coba Jawab! |
Aturan naik pesawat untuk libur Nataru mengacu pada... |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR